Patriarki yang Belum Usai: Membaca Perjuangan Kesetaraan Gender di Tengah Dunia yang Berubah
Published on 04/10/2026
Category: Gender, Op-ed
Perjuangan melawan patriarki masih berlangsung di tengah perubahan sosial yang kompleks. Meski gerakan perempuan telah mendorong kemajuan kebijakan dan kesadaran publik, patriarki terus beradaptasi dalam bentuk yang lebih halus melalui budaya, norma sosial, dan bahkan seni. Diskusi dalam forum The Unfinished Struggle menegaskan bahwa perubahan hukum saja tidak cukup tanpa transformasi budaya. Dari kebijakan hingga budaya populer dan praktik seni, patriarki bekerja secara berlapis. Namun, ruang-ruang seperti seni dan diskusi kritis membuka peluang untuk menantang norma dan membangun relasi sosial yang lebih setara.

Perjuangan melawan patriarki sering dipahami sebagai proses panjang yang belum pernah benar-benar selesai. Dalam beberapa dekade terakhir, gerakan perempuan di berbagai belahan dunia telah mendorong banyak kemajuan, mulai dari perubahan kebijakan publik hingga meningkatnya kesadaran tentang kekerasan berbasis gender. Namun di saat yang sama, patriarki juga terus beradaptasi, muncul dalam bentuk-bentuk baru yang sering kali lebih halus dan sulit dikenali.

Pertanyaan inilah yang menjadi titik berangkat diskusi dalam forum The Unfinished Struggle: Dismantling Patriarchy in a Changing World yang diselenggarakan pada 5 Maret 2026 di GSAP, The Plaza Tower Level 37, Jakarta. Forum ini mempertemukan akademisi, aktivis, dan pelaku seni untuk mendiskusikan bagaimana patriarki bekerja dalam masyarakat kontemporer serta strategi yang dapat dilakukan untuk menantangnya.

Diskusi tersebut memperlihatkan bahwa patriarki tidak hanya hidup dalam struktur hukum atau kebijakan negara. Ia juga beroperasi melalui budaya populer, praktik sosial sehari-hari, hingga ruang ekspresi kreatif seperti seni dan musik.

Gerakan Perempuan dan Politik Kebijakan

Dalam sesi pertama, akademisi dan peneliti hukum Sri Wiyanti Eddyono, yang dikenal sebagai pakar hukum gender dan advokat kebijakan perlindungan Perempuan, menyoroti dinamika perjuangan gerakan perempuan di Indonesia dalam mendorong perubahan kebijakan publik. Selama dua dekade terakhir, berbagai organisasi perempuan telah berperan penting dalam memperjuangkan regulasi yang memberikan perlindungan lebih kuat terhadap perempuan, khususnya dalam isu kekerasan berbasis gender.

Berbagai undang-undang yang lahir dari proses advokasi panjang menunjukkan bahwa gerakan perempuan memiliki kapasitas untuk mempengaruhi agenda kebijakan negara. Namun demikian, Sri Wiyanti juga mengingatkan bahwa perubahan hukum tidak selalu berjalan seiring dengan perubahan sosial. “Hukum bisa berubah lebih cepat, tetapi norma sosial sering kali tertinggal,” tegasnya dalam diskusi tersebut.

Dalam banyak kasus, norma budaya yang menempatkan perempuan terutama dalam ranah domestik masih sangat kuat. Negara sendiri kadang berada dalam posisi yang ambivalen: di satu sisi mengadopsi kebijakan yang progresif, tetapi di sisi lain tetap mempertahankan narasi konservatif tentang keluarga dan peran gender.

Situasi ini menunjukkan bahwa perjuangan kesetaraan gender tidak hanya soal membuat undang-undang baru, tetapi juga menyangkut transformasi cara masyarakat memahami relasi antara perempuan dan laki-laki.

Religiusitas, Seksualitas, dan Narasi Moral

Diskusi kemudian bergerak pada bagaimana patriarki bekerja melalui norma sosial dan narasi moral dalam masyarakat. Perspektif ini disampaikan oleh penulis dan aktivis Kalis Mardiasih, seorang penulis yang dikenal vokal mengangkat isu perempuan, Islam, dan keadilan sosial yang mengajak peserta melihat bagaimana relasi antara religiusitas, seksualitas, dan patriarki sering kali saling berkelindan dalam budaya populer Indonesia.

Menurut Kalis, banyak narasi budaya yang menempatkan perempuan sebagai penjaga moral keluarga. Dalam situasi ketika norma tersebut dianggap dilanggar, misalnya dalam kasus perselingkuhan atau konflik rumah tangga, perempuan sering kali menjadi pihak yang paling banyak disorot atau disalahkan. “Perempuan selalu dijadikan simbol moral, sementara laki-laki sering luput dari penghakiman yang sama,” ujarnya.

Fenomena ini dapat dilihat dalam berbagai produk budaya populer yang mendapatkan perhatian luas dari publik. Salah satu contohnya adalah film Ipar Adalah Maut yang disutradarai oleh Hanung Bramantyo. Film tersebut menjadi salah satu film dengan jumlah penonton tertinggi dalam sejarah perfilman Indonesia dan menunjukkan bahwa narasi tentang moralitas keluarga masih memiliki resonansi kuat di masyarakat.

Namun bagi Kalis, penting untuk membaca fenomena ini secara kritis. Relasi antara religiusitas dan moralitas seksual sering kali digunakan untuk mengontrol tubuh dan perilaku perempuan. Standar moral yang diterapkan kepada perempuan sering jauh lebih ketat dibandingkan kepada laki-laki.

Melalui budaya populer, norma-norma tersebut terus direproduksi dan dipresentasikan sebagai sesuatu yang “normal”. Padahal, di baliknya terdapat struktur patriarki yang mempengaruhi cara masyarakat memahami seksualitas, keluarga, dan kehormatan.

Seni sebagai Bahasa Perlawanan

Jika kebijakan publik dan budaya populer menjadi arena di mana patriarki diproduksi dan dipertahankan, maka seni dapat menjadi ruang penting untuk menantangnya. Perspektif ini disampaikan oleh aktivis dan musisi Kartika Jahja, seorang seniman dan vokalis yang aktif dalam gerakan kesetaraan gender dan dikenal melalui praktik artivism, yang menyoroti peran praktik artistik dalam perjuangan kesetaraan gender.

Menurut Kartika, seni memiliki kemampuan untuk menjangkau audiens yang lebih luas dibandingkan diskursus akademik. Melalui musik, seni visual, atau pertunjukan, pengalaman tentang ketidakadilan dapat disampaikan dengan cara yang lebih emosional dan mudah dipahami oleh publik.

Pendekatan ini sering disebut sebagai artivism, perpaduan antara seni dan aktivisme. Dalam praktiknya, karya seni tidak hanya berfungsi sebagai ekspresi kreatif, tetapi juga sebagai intervensi sosial yang dapat membangun kesadaran kolektif tentang berbagai bentuk ketidakadilan.

Namun dunia seni sendiri tidak sepenuhnya bebas dari persoalan patriarki. Industri kreatif sering kali masih didominasi oleh perspektif maskulin, sehingga suara perempuan dan kelompok queer tidak selalu mendapatkan ruang yang setara. Dalam situasi seperti ini, kehadiran perempuan dan kelompok marginal di ruang-ruang artistik itu sendiri sudah menjadi bentuk perlawanan.

Membaca Patriarki sebagai Struktur yang Berlapis

Diskusi dalam forum ini memperlihatkan bahwa patriarki bekerja di berbagai ruang sekaligus. Ia hadir dalam kebijakan negara, dalam budaya populer, dalam praktik sosial sehari-hari, hingga dalam ekosistem seni dan industri kreatif.

Karena itu, upaya untuk membongkarnya juga tidak dapat dilakukan hanya melalui satu strategi. Perubahan hukum memang penting, tetapi tidak cukup jika tidak diikuti oleh transformasi budaya yang lebih luas.

Di sisi lain, seni dan praktik kreatif dapat membuka ruang imajinasi baru bagi masyarakat untuk membayangkan bentuk relasi sosial yang lebih adil. Melalui karya seni, cerita, dan ekspresi kreatif lainnya, pengalaman perempuan yang selama ini sering disembunyikan dapat diangkat ke ruang publik sebagai isu yang layak dibicarakan secara kolektif.

Pada akhirnya, perjuangan melawan patriarki memang belum selesai. Namun diskusi seperti yang terjadi dalam forum ini menunjukkan bahwa perubahan sosial selalu dimulai dari keberanian untuk mempertanyakan norma yang selama ini dianggap wajar.

Dan dari sana, kemungkinan untuk membangun dunia yang lebih setara terus terbuka.

***

This op-ed was written by Nora Wang (Analyst, Gender Programme), and reviewed by Pritania Savitri (Director, Gender Programme) and Anatasia Wahyudi (Officer, Communications).

Want to write for us?

Latest articles

Kisah Perempuan dan Masyarakat Adat di Balik Tambang Nikel

Kisah Perempuan dan Masyarakat Adat di Balik Tambang Nikel

Beberapa waktu lalu, berbagai media menyoroti kerusakan lingkungan di Raja Ampat akibat aktivitas pertambangan nikel. Namun, di balik ramainya pemberitaan seputar pariwisata dan lingkungan, dampak sosial terhadap masyarakat adat dan perempuan sering kali luput dari...

Feminising climate governance: Thinking the unthinkable

Feminising climate governance: Thinking the unthinkable

At just 13 years old, Ntoya Sande was forced into marriage due to her family’s food insecurity. Ntoya’s parents originally had a small plot of land, but floods wiped out their harvest. Despite her attempts to negotiate and express her lack of readiness, her parents...

Memahami Permasalahan KDRT di Indonesia

Memahami Permasalahan KDRT di Indonesia

Fenomena dan Definisi KDRT Beberapa waktu belakangan masyarakat Indonesia dikejutkan dengan kasus kekerasan yang dilakukan oleh Rizky Billar pada istrinya Lesti Kejora. Korban dan terlapor merupakan suami istri, terlapor ketahuan selingkuh yang berujung penahanan...

Dimension of Toxic Masculinity in Male Sexual Assault Case at KPI

Dimension of Toxic Masculinity in Male Sexual Assault Case at KPI

Toxic masculinity is a product of oppressive and toxic traditional gender roles. It is when men are expected to conform to inhumane and unrealistic standards of ‘masculinity’—dominant, tough, aggressive, strong, unemotional, etc. Male sexual assault is closely linked...

Solusi Kekerasan Seksual: Kebiri Kimia atau RUU PKS?

Solusi Kekerasan Seksual: Kebiri Kimia atau RUU PKS?

Moderator (M): Presiden Joko Widodo mengesahkan Peraturan Pemerintah No. 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak. Peraturan...

Share This